Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label KPK. Tampilkan semua postingan

Selasa, 09 Oktober 2018

Desakan Bamsoet Terhadap KPK


Sumber: Google
Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.

Bambang pun meminta KPK untuk cepat usut tuntas skandal Bank Century. Sebagai penggerak Hak Angket Century pada saat itu, Bamsoet telah menganjurkan asumsi perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendesak KPK untuk segera menusut tuntas kasus Century tersebut. Politisi Golkar meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak segera dirapihkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga ikut kontributif dari niatan Pak SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.




Sumber: akurat.co

Koordinator MAKI Datangi KPK


Sumber: Google

MAKI adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah siap untuk mendatangi KPK dan segera ingin menyerahkan data dan fakta bukti yang jelas untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pada rabu siang, kami sudah datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel



Sumber: akurat.co