![]() |
Sumber: Google |
MAKI adalah
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan
Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia
Mulya, sudah siap untuk mendatangi KPK dan segera ingin menyerahkan data dan
fakta bukti yang jelas untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo
Bambang Yudhoyono (SBY).
"Pada
rabu siang, kami sudah datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk
kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin
Saiman.
Bukti dan
fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat
penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang
sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
MAKI ingin
mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan
termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan
sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.
"Dalam
bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono,
Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan
atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau
Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan
dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.
Namun
kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan
menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah
dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel
Sumber:
akurat.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar