Selasa, 09 Oktober 2018

Desakan Bamsoet Terhadap KPK


Sumber: Google
Bamsoet yaitu Bambang Soesatyo yang menjabat sebagai ketua DPR menanggapi kontroversi dari artikel media asing Asia Sentinel mengenai skandal Bank Century yang membawa nama Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas kasus pencucian uang negara sebesar trilliunan.

Bambang pun meminta KPK untuk cepat usut tuntas skandal Bank Century. Sebagai penggerak Hak Angket Century pada saat itu, Bamsoet telah menganjurkan asumsi perbuatan melanggar hukum.

Maka dari itu yang bisa dilakukan adalah dengan cara mendesak KPK untuk segera menusut tuntas kasus Century tersebut. Politisi Golkar meminta agar kasus ini tidak dibiarkan menggantung dan tidak segera dirapihkan.

"Jangan sampai ini (kasus Bank Century) terus menggantung dan merugikan SBY itu sendiri," tutupnya.

Dikarenakan, Bamsoet juga ikut kontributif dari niatan Pak SBY yang ingin menggugat Asia Sentinel ke jalur hukum.

"Kita mendukung langkah SBY menarik ini ke ranah hukum," ucap Bamsoet pada saat dirinya sedang di gedung DPR.




Sumber: akurat.co

Koordinator MAKI Datangi KPK


Sumber: Google

MAKI adalah Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman dan anak mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya, Nadia Mulya, sudah siap untuk mendatangi KPK dan segera ingin menyerahkan data dan fakta bukti yang jelas untuk kasus Bank Century yang sudah melibatkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Pada rabu siang, kami sudah datangi kembali KPK guna menyerahkan dokumen bukti untuk kasus Century guna mempercepat penanganan perkara Century," kata Boyamin Saiman.

Bukti dan fakta terbaru ini sudah diberikan kepada pihak KPK, karena data ini sangat penting bagi MAKI. Data ini untuk juga untuk memperkuat lagi praperadilan yang sudah dicantumkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

MAKI ingin mempraperadilankan KPK kembali dikarenakan putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menentukan memerintahkan termohon (KPK) agar segera melakukan perjalanan hukum yang selanjutnya dan sesuai dengan peraturan hukum yang sudah di tentukan dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas kasus korupsi yang terjadi pada Bank Century beberapa waktu silam.

"Dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," katanya.

Namun kenyataannya sampai detik ini pun KPK belum melakukan penyelidikan dan menetapkan belum juga mementukan tersangka yang lainnya sehingga haruslah dimaknai KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel



Sumber: akurat.co

Kasus Korupsi Century Melibatkan SBY


Sumber: Google

Setya Novanto yang merupakan Mantan Ketua DPR RI mengaku akan membeberakan secara jelas mengenai keterlibatan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pencurian uang negara Bank Century yang sudah merugikan negara sekiranya triliunan rupiah.

Setya Novanto mengaku memiliki banyak data dan fakta yang sangat akurat dan siap untuk membongkar kasus Bank Century, Dan untuk itu, ia mengklaim bahwa ia siap untuk bekerja sama dengan KPK untuk segera menyelesaikan kasus Century.

Hal tersebut diuntarakan oleh Setya Novanto saat sedang menjawab pertanyaan dari awak media terkait kemungkinan keterlibatan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kasus pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century.

"Nanti saya akan ungkap sejelasnya di KPK nanti," kata Novanto (sapaan akrab Setya Novanto) di Pengadilan Tipikor.

Setya Novanto mengaku bahwa dirinya memiliki banyak data dan beberapa fakta yang akurat dan siap untuk disebarkan terkait dengan kasus Bank Century, Dan Setya Novanto mengatakan bahwa dirinya siap untuk bekerja sama dengan KPK agar  masalah Century ini dapat terselesaikan.

 "(Saya yakin) sangat kuat (datanya)," ujar Setya Novanto.

Menurut Setya Novanto, kasus  Bank Century ini terjadi pada zaman Pemerintahan Presiden ke-6 kita yaitu SBY, dan juga melibatkan beberapa pihak. Maka dari itu harusnya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini  selain terpidana Budi Mulya.

"Ya (ada) keterlibatan (pihak lain) hampir tentunya KKSK juga ada," ucapnya.

Menurut Setya Novanto, SBY pun terlibat dalam kasus besar ini, dikarenakan kebijakan yang di buat itu dulu sudah diputuskan sesuai dengan izin dan Presiden RI ke-6 harus mengetahui hal tersebut sebelum dilakukan dengan memerintahkannya Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Gubernur Bank Indonesia pada kala itu.

"Saat itu jaman SBY dan sekretaris Raden Pardede dan ibu menteri keuangan. Dan itu emang ada dan dipisahkan antara kebijakan yang (diputuskan) pada hari Jumat, Sabtu dan Minggu, uang itu dikeluarkan. Nah itu kuncinya disitu," tegas Novanto.

Setya pun merasa sangat heran dan aneh, KPK tidak bergegas untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus Century, seharusnya berdasarkan urutan nama-nama yang terlibat sudah ketahuan. Dan hal tersebut bisa diungkap juga pelaku lain yang ikut serta dalam kasus Century.

"Ini kan sebenarnya urutannya sudah kelihatan. Sebenarnya bisa diungkap secepat mungkin," tukasnya.

"Novanto juga mengaku siap memberikan bantuan kepada KPK apabila menemukan kesulitan dalam mengungkap pelaku lain dalam kasus Century.

"Saya yakin KPK bisa cepat dengan bantuan kami. Apalagi  waktu itu saya sangat kooperatif dan berkoordinasi sampai itu selesai," tegas Novanto.

"Ya tentunya saya punya data dan fakta akurat yang bisa saya berikan," tambah dia.

Hingga saat ini pun KPK belum menetapkan tersangka baru dalam kasus Century padahal sudah adanya putusan terhadap terdakwa Budi Mulya atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Padahal dalam surat dakwaan Budi Mulya itu Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk bersamanya, sebagaimana terhitung dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya.

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya pernah mengatakan bahwa pihaknya sudah mendapatkan hasil pengamatan terkait dengan kasus korupsi dalam pemberian persetujuan penetapan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada PT Bank Century.

Hasil kajian tersebut telah dibahas pula di tingkat pimpinan pada Mei 2018, setelah adanya putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.



Sumber: akurat.co