![]() |
Sumber: Google |
Saat terjadi nya kasus
Misbakhun ini , ia menjelaskan saat
dirinya sedang diperiksa dan ditanyai mengenai argumen hukum yang disampaikan
oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan seperti diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun Berdasarkan logika
keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras tidak melihat
ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.
"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan
segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya
sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan
penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang
Yudhoyono'," tuturnya.
Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Pada Misbakhun pun menandatangani surat
penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.
Gara – gara penangkapan
yang terjadi di dalam kasus Misbakhun korupsi, ia sempat divonis
penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya
ditambah menjadi dua tahun. Akan tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung
memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.
Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu.
Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA dalam kasus Misbakhun korupsi ternyata tidak bersalah dan terbebas dari vonis.
Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan.
Politisi asal Pasuruan ini masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan
PKS.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada kala itu menyampaikan dalam
kasus Misbakhun korupsi , setiap
perjuangan pasti ada resiko yang harus ditanggung seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara.
Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun,
harus lebih berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar
dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.
"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak
kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu,
," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret
2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar