Minggu, 25 November 2018

Bamsoet: Kasus Misbakhun Ini Sudah Direkayasa Dari Awal

Sumber: Google
Karena Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century oleh Mahkamah Agung (MA) muncullah dugaan kuat jika kasus Misbakhun disengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bambang Soesatyo yang merupakan penggerak Kasus Bank Century mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang menegaskan bahwa ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.

Mengenai dengan tuduhan Misbakhun korupsi terkait Bank Century, kasus Misbakhun telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar