![]() |
Sumber: Google |
Karena Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter
of credit (L/C) Bank Century oleh Mahkamah Agung (MA) muncullah dugaan kuat
jika kasus Misbakhun disengaja di
kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.
Bambang Soesatyo yang merupakan penggerak Kasus Bank Century
mengatakan, kasus Misbakhun memang
sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan
Sejahtera (PKS) itu. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.
"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga
pengadilan," katanya.
Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang
mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang
menegaskan bahwa ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah
diintervensi.
"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu
atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.
Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai
untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus
Misbakhun ini dinyatakan bebas.
Mengenai dengan tuduhan Misbakhun
korupsi terkait Bank Century, kasus
Misbakhun telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama
baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.