Minggu, 25 November 2018

Bamsoet: Kasus Misbakhun Ini Sudah Direkayasa Dari Awal

Sumber: Google
Karena Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Misbakhun atas pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century oleh Mahkamah Agung (MA) muncullah dugaan kuat jika kasus Misbakhun disengaja di kriminalisasikan karena dirinya sangat kritis terhadap kasus Bank Century.

Bambang Soesatyo yang merupakan penggerak Kasus Bank Century mengatakan, kasus Misbakhun memang sudah direkayasa sedari awal disangkakan kepada politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Bahkan banyak anggapan yang menyatakan bahwa Misbakhun Korupsi.

"Rekayasa dimulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengadilan," katanya.

Disinggung soal pernyataan Ketua DPR Marzuki Alie yang mempertanyakan kredibilitas hakim yang memutus permohonan PK itu, Bambang menegaskan bahwa ada dugaan jika putusan Pengadilan Negeri (PN) sudah diintervensi.

"Justru yang harus dipertanyakan itu Putusan PN. Itu atas perintah, dan tekanan siapa?" ujarnya.

Mahkamah Agung mengabulkan PK kasus pemalsuan surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Misbakhun. Oleh MA, kasus Misbakhun ini dinyatakan bebas.

Mengenai dengan tuduhan Misbakhun korupsi terkait Bank Century, kasus Misbakhun telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum dan mendapatkan nama baiknya serta direhabilitasi harkat dan mertabatnya pada kedudukan semula.

Rabu, 14 November 2018

Ungkap Kasus Misbakhun, Jusuf Kalla: Semua Pengorbanan Pasti Beresiko

Sumber: Google
Saat terjadi nya kasus Misbakhun  ini , ia menjelaskan saat dirinya sedang diperiksa dan ditanyai mengenai argumen hukum yang disampaikan oleh petugas agar dirinya mau menandatangani surat penangkapan  seperti diamanatkan Undang Undang. Dalam kasus Misbakhun Berdasarkan logika keadilan hukum dan hak-hak kewarganegaraan, ia sempat bersikeras tidak melihat ada alasan kuat untuk menandatangani dokumen penangkapan itu.

"Jika dalam dokumen itu disebutkan bahwa saya melakukan segala macam tuduhan yang ditimpakan, saya tidak akan pernah menandatanganinya sampai kapanpun. Tapi, saya akan bersedia menandatangani, jika alasan penangkapan saya diubah menjadi 'Ditahan karena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono'," tuturnya.

Petugas Kepolisian akhirnya menerima alasan itu. Pada Misbakhun pun menandatangani surat penangkapan yang di dalamnya tertera kalimat, “ditahan kerena saya melawan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY),” itu.

Gara – gara penangkapan  yang terjadi di dalam kasus  Misbakhun korupsi, ia sempat divonis penjara selama setahun di PN Jakarta Pusat. Dalam proses banding, hukumannya ditambah menjadi dua tahun. Akan tetapi, dalam tahapan kasasi Mahkamah Agung memperkuat putusan banding yang memperberat vonisnya itu.

Misbakhun pun menjalani semua hukuman itu. Namun, pada proses Peninjauan Kembali (PK), MA dalam kasus Misbakhun korupsi ternyata tidak bersalah dan terbebas dari vonis. Misbakhun tidak terbukti melakukan tindak pidana yang sebagaimana didakwakan. Politisi asal Pasuruan ini masih menunggu rehabilitasi namanya oleh negara dan PKS.

Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada kala itu menyampaikan dalam kasus Misbakhun korupsi , setiap perjuangan pasti ada resiko yang harus ditanggung seperti Misbakhun. Sama dengan perjuangan Bung Karno yang sempat dipenjara. Tetapi, politisi di era sekarang termasuk Misbakhun, harus lebih berhati-hati karena karena bisa terkena persoalan yang diluar dugaan dalam upaya menegakkan kebenaran.

"Saat voting Century, Misbakhun bersama Akbar Faisal (politisi Hanura) atraktif dan agak kenes. Mungkin lawan politiknya makin jengkel. Andai Misbakhun tidak seteatrikal mungkin tidak dikorbankan seperti itu, ," kata Hajriyanto menceritakan suasana rapat paripurna DPR, pada 3 Maret 2010 yang dimenangkan pengusung hak angket kasus Century. (A-196/A-108)